A. Program Pengawasan Alat Angkut.
1. Sub Program Pengawasan Alat Angkut Laut
Kegiatan :
a. Pelayanan Radio Pratique
b. Penerbitan Free Pratique/Restricted Pratique
c. Pengawasan Maritim Declaration of Health (MDH) & Pelaksanaan Boarding ke alat angkut
d. Penerbitan Out Clearence (PHC)
e. Penerbitan Buku Kesehatan Kapal
f. Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Kekarantinaan (Dekontaminasi, Desinfeksi, Desinseksi dan Deratisasi) terhadap alat angkut Laut oleh Badan Usaha Swasta (BUS)
g. Penerbitan Sertifikat SSCC/SSCEC Alat Angkut
h. Pencatatan dan Pelaporan
2. Sub Program Pengawasan Alat Angkut Udara
Kegiatan :
a. Penerbitan Free Pratique
b. Pengawasan Health Part of Aircraft General Declaration (GENDEC) dan Pelaksanaan Boarding ke alat angkut.
c. Penerbitan Out Clearence
d. Penerbitan Sertifikat Hapus Serangga
e. Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Kekarantinaan (Dekontaminasi, Desinfeksi, Desinseksi dan Deratisasi) terhadap alat angkut Udara oleh BUS.
f. Pencatatan dan Pelaporan
B. Program Pengawasan Lalulintas Barang
1. Sub Program Pengawasan Obat, Makanan Kosmetika dan Alat Kesehatan (OMKA)
Kegiatan :
a. Pemeriksaan dokumen OMKA Eksport/ Import
b. Pemeriksaan sample OMKA Eksport/ Import yang dicurigai.
c. Penerbitan sertifikat kesehatan OMKA Eksport
d. Penerbitan surat keterangan sehat OMKA Import
e. Rekomendasi Reimport komoditi OMKA yg tidak memenuhi syarat kesehatan.
f. Pencatatan dan Pelaporan
2. Sub Program Pengawasan lalulintas Bahan Spesimen LaboratoriumKegiatan :
a. Penerbitan rekomendasi pengiriman Spesimen Laboratorium.
b. Penerbitan sertifikat Layak Angkut Spesimen Laboratorium.
c. Pencatatan dan Pelaporan
3. Sub Prog. Pengawasan Bahan berbahaya (NUBIKA = Nuklir Biologi Kimia)
Kegiatan :
a. Pengamatan dan pelaporan alat angkut yang dicurigai membawa NUBIKA
b. Pelacakan berita NUBIKA dengan browser Pencarian di dunia maya.
c. Pencatatan dan Pelaporan
C. Program Pengawasan Lalulintas Orang
1. Sub Program Pengawasan ABK/Crew, Penumpang dan jemaah Haji
Kegiatan :
a. Pengamatan penyakit Karantina dan Penyakit Menular Potensial Wabahb. Pengawasan Dokumen Kesehatan ABK/Crew, Penumpang dan jemaah Haji
c. Penerbitan Alert Card bagi Pendatang dari Negara tersangka / Terjangkit.
d. Pencatatan dan Pelaporan
2. Sub Program Pengawasan masyarakat lingkungan Pelabuhan & Bandara
Kegiatan :
a. Surveilans Penyakit Menular Potensial Wabah dan Non wabah
b. Pengolahan data untuk pengambilan keputusan bersumber data surveilans.
c. Pencatatan dan Pelaporan
3. Sub Program Pengawasan Pengangkutan Orang Sakit & Jenazah.
Kegiatan :
a. Pengamatan penyakit Karantina dan Penyakit Menular Potensial Wabah
b. Penerbitan Sertifikat Surat Izin Pengangkutan Orang Sakit
c. Penerbitan Sertifikat Surat Izin Pengangkutan Jenazah
d. Pencatatan dan Pelaporan
4. Sub Program Evakuasi Penderita Penyakit Menular
Kegiatan :
a. Melakukan Evakuasi Penderita penyakit Karantina dan Penyakit Menular Potensial Wabah dari Alat Angkut ke Ruang Isolasi Rumah Sakit.
b. Pencatatan dan Pelaporan.
D. Program kajian dan pengembangan teknologi.
1. Sub Program Kajian Data Surveilans Epidemiologi
Kegiatan :
a. Mengumpul data dilapangan/ sumber data (primer) atau dari instansi terkait (data sekunder)
b. Pengolahan data sehingga menjadi informasi.
c. Diseminasi informasi kepada pemangku kepentingan (Stake holder) yang memerlukan.
d. Pencatatan dan Pelaporan.
2. Sub Program Pengembangan Pemanfaatan Teknologi Informasi
Kegiatan :
a. Pembuatan dan pemeliharaan website Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Medan
http://kkpmedan.blogspot.com/ dan
http://kkpmedankse.blogspot.com/b. Pencarian Data Kemajuan teknologi bidang kekarantinaan dengan menggunakan browsing Internet.
c. Pencatatan dan Pelaporan.
E. Program Penanggulangan KLB, Pengembangan Jejaring dan Kemitraan1. Sub Program Kerja sama lintas sektor.
Kegiatan :
a. Menjalin kerja sama dengan lintas sektor dalam bentuk MOU
b. Mengikuti rapat-rapat lintas sektor
c. Pencatatan dan Pelaporan.
2. Sub Program Penanggulangan KLB
Kegiatan :
a. Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) faktor-faktor yang berkaitan dengan KLB
b. Pengorganisasian Tim KLB
c. Pencatatan dan Pelaporan.
3. Sub Program Pengawasan Pelanggaran Undang-undang bidang Kesehatan
Kegiatan :
a. Melaporkan adanya pelanggaran kepada PPNS
b. Menfasilitasi PPNS melalukan proses penyidikan
c. Pencatatan dan Pelaporan.