Berdasarkan penelitian Lembaga Penelitian Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan pimpinan Prof. Dr. Aznan Lelo PhD, ditemukan 80 persen sampel obat-obatan impor berpelindung luar (kapsul) yang diuji mengandung zat babi.
"Hanya 20 persen obat yang halal karena (cangkangnya) dibuat dari sapi atau berbahan nabati seperti tumbuhan. Selebihnya ditengarai bercampur bahan yang diharamkan," ujar Prof. Mohammad Hatta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan di Medan, Selasa (21/10/2008) sebagaimana dikutip dari okezone.com
Tak pelak pertanyaan pun mengembang. Yang paling awal, adalah menyangkut bagaimana obat-obat itu bisa lolos diperdagangkan. Jikalau obat impor itu merupakan produk illegal, tentu saja soal kemampuan negara menangkal produk-produk selundupan patut dipertanyakan. Terlebih kalau produk itu berbahaya baik secara kesehatan atau terkait keimanan.
Sejak dilansir, pemerintah belum ada keterangan apapun dari pihak pemerintah. Ini menerbitkan keresahan tersendiri. Soalnya, tidak diketahui obat impor apa saja yang memakai kapsul yang berbahan dari zat babi tersebut dan apakah obat-obat itu juga diberedar di daerah lain selain Medan.
Singkatnya, ada yang menilai pemerintah terkesan lamban bertindak. Padahal, yang sudah-sudah, untuk urusan kayak begini, masyarakat jelas mudah panik.
Sumber : http://www.berpolitik.com/apakataanda.pl?n_id=17218&c_id=7¶m=SFNu84bLzxg3Q70HYsTv
No comments:
Post a Comment